Jumat, 10 November 2017

Ibadah Maliyah

IBADAH  MALIYAH


Manusia tidak akan pernah lepas dari harta karena harta merupakan kebutuhan bagi manusia. Dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya primer, sekunder atau tertier.  Selain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah. Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Ibadah dengan harta ini lazim disebut ‘ibādah māliyah.

A.    Pengertian Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah adalah amalan-amalan ibadah  yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau terkait dengan harta : Yaitu menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang Allah cintai dan ridhai.  Seperti zakat, infaq dan shodaqoh, dll.

B.     Macam-Macam Ibadah Maliah
1.      Zakat
Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilah ibadah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.
Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari penghasilan yang tidak dikenai kewajiban zakat. Misalnya, para staf, karyawan, PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan. Semuanya kena wajib infaq. Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
       Sedangkan sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
       Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan yang wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.

Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulama, zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ
 مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
     
 Sebagaimana definisi tersebut, ada 5 unsur utama dalam zakat, yaitu:
1. Sebagian harta, tidak seluruhnya
2. Harta yang dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan) misalnya harta perdagangan (tijarah)
3. Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal
4. Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan
5. Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
      
      2.      Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.
       Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan
       Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.

      3.      Shadaqah
Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
       Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
       Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
       Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut, bisa juga dengan tenaga, fikiran dan lainnya. Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.

Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)

Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).

Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).

      4.      Fidyah
Fidyah adalah menempatkan sesuatu pada tempat lain sebagai tebusan (pengganti) nya, baik berupa makanan atau lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia mengeluarkan sejumlah harta untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya. Fidyah shaum wajib dilakukan oleh seseorang yang tak sanggup karena kepayahan dalam melakukan shaum fardhu khususnya di bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk rukhsah (dispensasi) yang diberikan Allah kepada mereka. Karena Allah SWT tidak membebani hamba-hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu juga Allah tidak pernah menjadikan syari’at yang diturunkan-Nya menyulitkan hamba-hamba-Nya. Landasan normatif yang dititahkan Allah SWT mengenai hal ini adalah firman-Nya dalam Al Qur’an: dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukan shaum (jika mereka tidak shaum) memberi fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin. (Q.S. Al Baqarah, 2:184). Hukum fidyah, sebagaimana firman Allah SWT di atas adalah wajib, apabila :
      1.      Tidak mampu melakukan shaum, seperti karena lanjut usia.
      2.      Orang sakit permanen yang kesembuhannya sangat sulit.
     3.           Perempuan hamil atau perempuan yang sedang menyusui (yang bersangkutan boleh memilih antara qadha shaum atau fidyah).
   4.      Jumlah fidyah adalah sejumlah makanan yang dikonsumnsi yang bersangkut pada bulan Ramadhan. Setiap hari tidak puasa diganti dengan fidyah makan sehari untuk seorang miskin.

5.      Kifarat
Kifarat sumpah (bersumpah palsu), salah satu caranya adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan sorang hamba sahaya. Dalam hadits riwayat Muslim juga diterangkan bahwa kifarat nadzar yang tidak dapat dilakukan sama dengan kifarat sumpah.
Kifarat shaum (sebagai akibat melakukan pelanggaran shaum, melakukan jima atau persetubuhan pada siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang wajib melakukan shaum Ramadhan), selain bisa dengan memerdekakan hamba sahaya, bisa juga dengan melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut, tertapi juga bisa dengan memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Kifarat zhihar (mengharamkan istri dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri), adalah dengan memberikan makan enam puluh orang miskin, selaian itu bisa juga dengan memerdekakan hamba sahaya atau melakukan shaum selama dua bulan  berturut-turut. Pelaksanaan atau pemenuhan kifarat zhihar diwajibkan kepada suami sebelum kembali (melakukan senggama) lagi kepada istrinya.
Kifarat membunuh (tak sengaja) adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau diganti dengan puasa enam puluh hari bertutur-turut atau dengan memberi makan enam puluh fakir miskin ditambah dengan kewajiban membayar diyat, semacam uang duka kepada keluarga yang terbunuh. Pemberian diyat (pembayaran sejumlah harta kepada keluarga korban) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, karena sesuatu tindakan menghilangkan nyawa ssesorang dengan tidak sengaja, juga sebagai tebusan bila ada maaf dari pihak keluarga terbunuh. Untuk pembayaran diyat, tidak terikat dengan ketentuan mesti konsumtif, mungkin saja bersifat produktif dan monumental.

6.      Kurban/Udhiyyah
Udhiyyah adalah menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah) dengan niat taqarub atau qurban (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi syari’at para Nabi dan Rasul Allah. Setiap Nabi melakukan ibadah qurban. Putra Nabi Adam as (Qabil dan Habil) pernah melakukan ibadah qurban.
Yang diabadikan secara khusus adalah qurban yang menjadi syari’at Allah SWT yang dibawa Nabi Ibarahim as. Kemudian syari’at itu dilestarikan menjadi syari’at Nabi Muhammad saw atas legitimasi dan perintah Allah SWT yang diabadikan-Nya dalam al Qur’an surat Al Kautsar, 108:2. Syarat-syarat berqurban/udhiyyah :
      1.      Waktu pelaksanaan qurban/udhiyyah pada Hari raya Adha/Qurban (10 Dzulhijjah) setelah shalat sunnat Idul Adha dan Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
      2.      Binatang qurban ialah unta, sapi atau kerbau, kambing, biri-biri atau domba. Binatang-binatang tersebut hendaknya :
a.       Tidak cacat (cacat mata, sakit, pincang, kurus dan tak berdaya, rusak/pecah sebelah tanduknya atau telinganya).
b.      Bulu binatang (kambing) lebih disukai yang berwarna putih mulus atau bulu mulutnya, bulu kakinya dan bulu di sekitar matanya berwarna hitam.
c.       Sudah berumur satu tahun. Bila kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun boleh kambing jadza’ah (berumur sekitar 9-11 bulan, tetapi gemuk, sehat tanpa cacat).
d.      Dilakukan sendiri setelah usai melaksanakan shalat sunat Idul Adha.
e.       Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang atau satu keluarga.
f.       Satu ekor unta atau sapi atau kerbau berlaku bagi 7 orang.

7.      Aqiqah
Aqiqah adalah binatang (kambing atau domba) yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan. Aqiqah dilaksanakan pada saat bayi berumur 7 hari, sekaligus dicukur habis rambutnya (digunduli kepalanya) dan disyi’arkan namanya. Apabila pada hari ke 7 tidak bisa dilaksanakan aqiqah, boleh diundurkan sampai hari
ke 14 atau hari ke 21. Pelaksanaan aqiqah setelah waktu tersebut menjadi ihtilaf para ulama. Ada yang berpendapat, bahwa aqiqah tetap dianjurkan, akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan tidak usah dilaksanakan, lebih baik berkurban saja pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah).

8.      Al-Hadyu
Al-Hadyu adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukannya, atau bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji.
Al-Hadyu juga bisa mencakup segala bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah Haram, baik sebagai pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar atau qurban. Bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum haji) atau haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib melakukan alhadyu. Kalau tidak melakukan alhadyu, maka wajib berpuasa 10 hari, yang pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci.

9.      Dam
Dam adalah menyembelih binatang tertentu sebagai sangsi terhadap pelanggaran atau karena  meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan umrah atau karena mendahulukan umrah daripada haji (haji tamattu) atau karena melakukan haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran). Dam juga diidentikkan dengan alhadyu, sekalipun tidak selalu sama.
Dalam suatu hal alhadyu bisa lebih umum daripada dam dan dalam hal lain dam bisa lebih umum daripada alhadyu. Dam dilakukan bukan untuk membuat sesuatu yang rusak (batal) menjadi sah atau yang kurang menjadi lengkap. Dam dilakukan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus juga sebagai salah satu bentuk penghapusan atau kifarat atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah dan atau umrah.


C.    Urgensi Ibadah Maliyah

Ibadah maliah sangat penting dilihat dari berbagai segi, antara lain: pertama, membersihkan harta dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezaliman terhadap kaum fakir miskin. Kedua, adalah berfungsi ekonomi, membantu makanan bagi yang miskin atau memerlukan, Ketiga, memiliki  fungsi sosial, dengan memberikan zakat kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Dalam Al-Qur'anil karim, zakat dan shalat banyak sekali dijadikan dalam satu ayat. Jadi artinya digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakat sama dengan urgensi shalat. Abu Bakar Shiddiq yang biasanya kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat ada kasus sejumlah umat Islam yang rajin shalat tetapi tidak mau membayar zakat, kontan beliau melakukan sebuah sikap yang sangat keras dengan sumpah, "Demi Allah. Saksikan oleh kalian, demi Allah, saya akan berperang dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat." Mungkin karena kebijakan ini dan sikap Abu Bakar yang begitu tegas, mereka segera membayar zakat. Perintah itu ditujukan kepada para penguasa Muslim untuk turut campur, supaya memerintahkan kepada umat Islam yang wajib zakat mengeluarkan zakat. Allah SWT. berfirman dalam sebuah hadits qudsi. "Anfiq, unfiq." (Infakkan hartamu ! Keluarkan zakatmu ! Allah yang akan menggantinya.) Barangsiapa yang membuka keran rezeki untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Allah akan membuka keran rezeki yang lebih besar, kontan di dunia sekarang. Nabi SAW. menyatakan, tidak akan berkurang harta karena sedekah dan zakat, dijamin tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara infak dan zakat, tidak akan ada orang menjadi menderita gara-gara infak dan zakat. Barangsiapa yang memberikan infak atau zakat atau sedekah kepada orang yang memerlukannya, berarti dia lelah menghutangkan sesuatu kepada Allah. Allah yang bertanggung jawab untuk membayarnya.      

D.    Hikmah Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah  membawa berkah baik kepada orang miskin selaku penerima maupun orang kaya atau para agniya, diantara hikmahnya:
1.      Pertama, bagi si kaya, sesuai dengan fungsinya,  sebagai pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa. Jadi dengan berzakat,  harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya.
2.      Kedua, bisa membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan  serta penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki.
3.      Memberikan zakat  atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial.
4.      Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin  sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
5.      Mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan, kecemburuan dan ketidakadilan sosial.


E.     Makna Spritual Ibadah Maliah Bagi Kehidupan Sosial
Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT. Banyak harta, harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya. Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.
Ibadah maliyah, seperti zakat, dll termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan social kemasyarakatan. Ibadah maliyah memiliki  fungsi sosial, dengan memberikan zakat  atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Zakat merupakan salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Ia (zakat) merupakan ibadah fardiyah yang berimplikasi luas dalam kehidupan sosial (jama’iyah), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah), pendidikan (tarbiyah) dan aspek kehidupan lainnya. Zakat merefleksikan nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam Islam. Sejumlah ayat bertebaran dalam berbagai surat  dalam al Qur’an dan hadits Nabi ditemukan anjuran tentang pentingnya filantropi terhadap sesama manusia, di antara QS. 30:39; QS. 9: 103; QS. 18:18.  dalam al Qur’an surat at Taubah [9]: 103, misalnya secara tegas dikatakan bahwa:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat tersebut mengandung spirit filantropi dalam Islam. Dua nilai penting yang terkandung dalam spirit ayat filantropi di atas adalah bahwa zakat dan selalu mengandung dimensi ganda. Dimensi kesalehan individual tercermin dalam tazkiyat an nufus dalam zakat (penyucian dan pembersihan diri dan harta) pada satu sisi, dan refleksi kesalehan sosial pada sisi lain seperti empati dan solidaritas pada sisi yang lain. Zakat sebagai media tazkiyat an nufus dalam konteks di atas diungkapkan dalam dua istilah yaitu membersihkan dan menyucikan. Membersihkan dalam konteks ayat tersebut mengandung makna bahwa zakat itu membersihkan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sungguhpun cinta terhadap harta merupakan tabiat manusia yang bersifat inborn sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:14.
Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).”
Sedangkan istilah menyucikan dalam ayat di atas mengandung makna bahwa zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki dan harta  benda yang mereka kembangkan menjadi suci lantaran terbayar-bayarnya hak-hak orang lain yang melekat di dalamnya.
Nilai filantropi zakat lainnya adalah kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia, terutama kepada mereka (asnaf) yang menjadi sasaran (target group) filantropi dalam Islam, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
Filantropisme zakat dalam dinamika dan perkembangannya secara historis memainkan peran ganda, sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban ritual yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan individual yang bersifat vertikal (hablun min Allah) dalam rangka tazkiyat an nufus sebagaimana dikatakan di atas pada satu sisi, juga sebagai instrumen ekonomi transformatif, yaitu dalam memberdayakan ekonomi dan pemecahan permasalahan kemiskinan umat pada satu sisi yang lain.


Tugas IASBD - Rahasia kemajuan barat dalam bidang sains dan teknologi

TUGAS IASBD
“ RAHASIA KEMAJUAN BARAT DALAM BIDANG SAINS DAN TEKNOLOGI “

Logo UMT


Disusun Oleh:
                            Aditya Prayoga Suyitno       (1555201479)
                            Yusuf Eko Nugroho             (1555201483)
                            Kevin Septyansyah Putra     (1555201515)


PRODI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
2015




Kata Pengantar

            Alhamdulillah puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan proposal ini dengan baik kendatipun sangat sederhana. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan limpahkan keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Sebaik-baiknya insan lintang pemimpin bagi umat manusia karena berkat beliaulah kita masih dapat merasakan nikmatnya islam. Dalam makalah ini kami membahas tentang RAHASIA KEMAJUAN BARAT DALAM BIDANG SAINS DAN TEKNOLOGI, Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menyelesaikan proposal ini. Namun pembuatan proposal ini masih terdapat banyak kekurangan karena tidak ada kesempurnaan sedikitpun di dunia ini. Dengan ini saya mengharap kritik dan saran untuk lebih memotivasi kami kedepan, terutama untuk dosen. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin....


Tangerang, 27 Desember 2015


                                                                                   Penulis







Daftar Isi


KATA PENGANTAR ...........................................................................................................
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................
A. PENDAHULUAN .............................................................................................................
     1.1  Latar belakang .............................................................................................................
     1.2  Pokok Masalah ............................................................................................................
B.  PEMBAHASAN ...............................................................................................................
      2.1. Sains dan teknologi .....................................................................................................
      2.2. Hubungan timbal balik antara sains dan teknologi .....................................................
      2.3. Beberapa konsep teknologi ….....................................................................................
      2.4. Kemajuan teknologi barat  ..........................................................................................
C. PENUTUP ..........................................................................................................................
      3.1  Kesimpulan ..................................................................................................................
      3.2  Saran ............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................................




  

BAB I
Pendahuluan


1.1 Latar Belakang
              Teknologi merupakan landasan penting bagi kehidupan manusia, yang pada saat ini manusia tidak lepas dari peran penting teknologi. Kita tau bahwa pada zaman ini segala urusan dapat di permudah dengan adanya teknologi, namun berkembang pesatnya teknologi tidak selamanya berdampak positif bagi kehidupan tetapi banyak juga dampak negatifnya.. Banyak sekali tenaga kerja yang diambil alih oleh mesin-mesin yang dibuat dari gabungan antara sains dan teknologi, sehingga semakin banyak pula pengangguran di negeri ini khususnya. Selain itu banyak pula kalangan yang menyalah gunakan kegunaan dan fungsi teknologi.

1.2 Pokok Masalah
1. Sains dan teknologi
2. Hubungan timbal balik antara sains dan teknologi
3. Beberapa konsep teknologi
4. Kemajuan teknologi barat

  


BAB II
Pembahasan


         2.1  SAINS DAN TEKNOLOGI

A.     ILMU
          Secara fenomenal ilmu dapat di pandang sebagai produk, proses dan paradigma etika sikap atau nilai. Sebagai produk, ilmu adalah semua pengetahuan yang telah diketahui dan disepakati oleh sebagian besar masyarakat ilmiah. Sebagai proses, ilmu adalah kegiatan sosial untuk memahami alam dengan paradigma etika.

►    Sebagai Paradigma Etika
Menurut Marton Berpegang pada 4 kaidah ilmiah yaitu:
1.      Universalisme            : ilmu tidak tergantung pada perbedaan ras, warna kulit dan keyakinan.
2.      Komunisme                : ilmu merupakan milik umum.
3.      Disinterestedness       : tidak memihak, melainkan apa adanya.
4.      Skeptisisme                : tidak begitu saja menerima kebenaran sebelum bukti Empiris.

B. SAINS
       Sains  didefinisikan sebagai pengetahuan (knowledge) yang didapatkan dengan cara sistematis. Sedangkan  Teknologi adalah sebuah manifestasi langsung dari bukti kecerdasan manusia.akan ilmu pengetahuan yang mengacu pada pengamatan atau eksperimen untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang terjadi di alam semesta ini yang dapat di buktikan melalui metode-metode ilmiah.


C.   TEKNOLOGI
Berasal dari kata Yunani Techno artinya keterampilan atau seni. Dan kata inilah diturunkan kata   teknik dan teknologi. Teknik artinya cara atau metode untuk memperoleh keterampilan dalam bidang tertentu. Sedangkan teknologi memiliki banyak arti:
v  Penerapan ilmu untuk petunjuk praktis. 
v  Cabang ilmu tentang penerapan tersebut dalam praktek adan industry.
v  Kumpulan cara untuk memenuhi objek materi dari kebudayaan.
Kesimpulannya teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.
 
             Ciri-Ciri Teknologi
             1)     Tenologi tidak bergerak dalam suatu bidang saja.
             2)     Tenologi merupakan landasan dasar bagi perkembangan industry modern dan juga sebagai                   mata tombak kekuatan ekonomi.
             
             Tujuan Teknologi
                  Memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk mengatasi semua kesulitan yang mungkin               dihadapi manusia. Dari tujuan ini dapat diartikan bahwa tenologi sebagai cara untuk menguasai,               mengendalikan serta memanfaatkan alam.

           Hubungan Ilmu dan Teknologi
           “Ilmu tanpa teknologi adalah steril dan teknologi tanpa ilmu adalah statis.” “Ilmu tanpa tenologi           tidak berkembang dan teknologi tanpa ilmu tidak berakar.”
          

             2 .2  HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA SAINS DAN TENOLOGI

        Hubungan sains dan teknologi mengalami perkembangan dai abad ke abad. Pada tahap awal, teknologi dapat dilakukan dengan menggunakan kaidah-kaidah empiric dan  keterampilan yang dikumpulkan dari pengalaman, ditahap ini teknologi dapat berdiri sendiri, lepas dari sains dan ini berlangsung menjelang zaman revolusi industry (1760 – 1830). Perkembangan teknologi ini mencakup bidang pertanian, kedokteran mechanical arts yang sekarang disebut engineering.
Dalam fase ini perkembangan teknologi tidak bergantung pada sain, bahkan lebih maju daripada sains.. Pada fase ini telah dikenal pembuatan jalan raya, pembuatan kapal, cara bercocok tanam, pembbuatan tape dan sebagainya. Yang dilakukan dengan baik, tanpa mengetahui dasar teorinya. Perkembangan dalam tahap ini telah menghasilkan revolusi dalam bidang pertanian, industry, dan kedokteran. Konsep sains yang bersifat klasik mempelajari materi dengan ukuran besar (makro) seperti konsep mekanik, termodinamika, listrik, dan sebagainya sehingga berlaku mekanika Newton dan mekanika klasik, Sedangkan konsep sains modern mempelajari materi menggunakan teori kuantum (tercatu) dengan ukuran mikro (kecil) seperti teori atom, molekul zat padat,ikatan kimia, pengetahuan material dan sebagainya.
            Jadi ilmu pengetahuan memungkinkan manusia mengembangkan teknologi. Tanpa ilmu tak mungkin teknologi dapat berkembang, sebab teknologi merupakan penerapan dari ilmu. Tanpa mengetahui berbagai teori mekanik, termodinamika, elektro magnetika dan sebagainya. Kita tak mungkin dapat membuat mobil.

             2.3  BEBERAPA KONSEP TEKNOLOGI

1.   Pengambilan Keputusan
                  Contohnya transportasi, misalnya terdapat masalah dalam memilih beberapa mobil yang hemat bahan bakar dengan kecepatan yang tinggi. Padehal terdapat pertentangan antara hemat bahan bakar dengan kecepatan karena pada kecepatan tinggi justru diperlukan bahan bakar yang banyak. Belum lagi situasi jalan dan rambu-rambu lalulintas yang membatasi kecepatan tertentu.

2.   Sistem
Sistem merupakan suatu objek atau peristiwa yang terdiri atas rangkaian bagian yang merupakan suatu kesatuan dan saling berinteraksi secara fungsional dan memproses suatu masukan menjadi keluaran.
Ada 4 hal yang diperlukan untuk mengetahui apakah suatu benda/peristiwa adalah suatu sistem yaitu:
v  Dapat dipecah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil
v   Setiap bagian (komponen) memiliki fungsi tersendiri.
v  Seluruh bagian melakukan fungsi bersama-sama.
v  Fungsi bersama yang dilakukan mempunyai tujuan tertentu.
                 Suatu sistem lebih dari sekadar bagian-bagiannya sehingga harus mempunyai tujuan tertentu, yang tidak dapat dicapai oleh fungsi dari satu atau beberapa bagian darinya.
           
3.      Umpan Balik
            Untuk berlangsungnya kerja suatu sistem dan pengaturan keluaran, diperlukan terlaksananya kontrol yang mencakup monitoring dan koreksi (umpan balik). Dengan cara ini diketahui fungsi yang telah berjalan baik/fungsi yang belum berjalan baik. Dalam analisis sistem, pelaksanaan monitoring ini biasa disebut umpan balik.
            Hasil monitoring dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan: perubahan, pembatasan, perbaikan dan penyusuaian pada berbagai komponen. Umpan balik dalam kehidupan sehari-hari, misalmya, pengendalian kecepatan kendaraan pada berbagai kondisi jalan. Adanya umpan balik dari pandangan mata kearah jalan, disampaikan oleh otak melalui saraf, ada perintah kaki untuk mengatur pedal gas.

  
        2.4 KEMAJUAN TEKNOLOGI BARAT
           Pengalaman menunjukkan bahwa setiap penemuan merupakan kombinasi baru dari elemen lama. Sebagai contoh, sebuah pesawat terbang merupakan kombinasi dari layang-layang, kincir angin, motor bakar, pilot dan atmosfir. Semua unsure ini, kecuali atmosfir, digabungkan dengan berbagai modifikasi. 

Beberapa contoh percepatan kemajuan teknologi yaitu:
a.       Percepatan dari kecepatan manusia.
Perubahan perkembangan kecepatan manusia makin pendek dengan kemampuan yang makin besar.
Pada tahun 1700 SM sudah dikenal penggunaan kuda, lalu kereta api (1830),mobil (1910) kemudian pesawat terbang (1921). Kecepatan perkembangan mobil dan pesawat terbang dalam 50 tahun, 9 kali lebih maju dibandingkan dengan yang terjadi pada kereta api selama 80 tahun.
b.     Penemuan yang semakin efisien dengan mencari prinsip-prinsip dasar (tidak menggunakan semua kombinasi yang ada).
Dengan menggunakan sarana yang berupa alat ukur yang semakin baik, diikuti dengan bantuan logika, matematika, statistika, maka eksperimental dapat dikembangkan secara sistematis. Contoh: pembuatan obat-obatan (sistensis) oleh ahli kimia tidak perlu mencoba semua kombinasi yang ada karena bantuan pengetahuan tentang struktur molekul.
c.       Eleman yang dikombinasikan semakin bertambah.
Suatu penemuan tertentu merupakan sumberpenemuan berikutnya. Misalnya, penemuan api dapat dimanfaatkan untuk memasak,mencairkan logam, membuat gelas. Dari gelas dapat dubuat alat minum, kaca jendela, lensa, dan sebagainya. Lalu dari lensa dapat dihasilkan macamata, teleskop, mikroskop, danseterusnya.

  




BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

           Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.


Saran
              Sebagai manusia biasa kami sadar bahwa pembuatan makalah tentang Rahasia Kemajuan Barat Dalam Bidang Sains dan Teknologi ini masih jauh dari sempurna. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, dan kelemahan adalah milik kita sebagai makhluk yang diciptakan-NYA. Maka dengan demikian demi terciptanya makalah yang lebih baik untuk kedepannya, kami mohon sekiranya para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua. Amien….




DAFTAR PUSTAKA


dikutip pada tanggal 5 November 2012.
          http://eljowo.multiply.com/video/item/38/Rahasia_IPTEK_Muslim_yang_disem-bunyikan_Barat_12 artikel dikutip pada tanggal 5 November 2012.
http://aliakbar212.blogspot.com artikel dikutip pada tanggal 6 November 2012.
dikutip pada tanggal 6 November 2012.
     Shafiyah, “Manusia Sains dan Teknologi”, Dari http://shafiyyah.blog.uns.ac.id/feed/MANUSIA, SAINS, DAN TEKNOLOGI _ Tea Shafiyyah.htm artikel dikutip pada tanggal 6 November 2012
          http://sains4kidz.wordpress.com/2009/07/19/definisi-sains/artikel dikutip pada tanggal 7 November 2012
          http://www.mail-archive.com/permias@listserv.syr.edu/msg11020.htmlartikel dikutip pada tanggal 7 November 2012


Komponen Sistem Informasi Manajemen

Pembahasan Komponen-komponen   Sistem Informasi Manajemen Sistem informasi manajemen adalah seluruh elemen yang membentuk suatu sistem in...